Minggu, 01 Maret 2015
Pengelolaan Wilayah Pesisir Berwawasan Nusantara
Wawasan Nusantara (Wasantara) merupakan landasan visional yang bermakna cara pandang Bangsa Indonesia sebagai pedoman untuk mendayagunakan seluruh potensi nasionalnya dalam mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan, dan keamanan pada NKRI guna membangun ketahanan nasional. Begitu pula dengan wawasan nusantara terkait masalah pesisir, bagaimana daerah pesisir harus di optimalkan pengelolaan nya sehingga akan menunjang cita cita bangsa indonesia yang mampu memakmurkan,menyejahterkan rakyatnya.
Jadi Wasantara mengandung makna Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh menyeluruh antara daratan dan lautan (secara geografi dan geopolitik), dan satu kesatuan ekonomi serta sumberdaya kekayaan alam yang teramat penting untuk diimplementasikan dalam pengelolaan wilayah NKRI, khususnya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Nusantara. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia Indonesia memiliki 17.504 pulau besar dan kecil, terbentang sepanjang 3.977 mil di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, disebut juga sebagai Nusantara. Dengan garis pantai sepanjang 95.181 km dan luas daratan hanya 1,9 juta km2, maka 75% wilayah Indonesia berupa lautan dengan potensi sumberdaya. Salah satu sumberdaya hayati dengan keanekaragamannya, diantaranya adalah ekosistem terumbu karang, padang lamun, mangrove dan berbagai jenis ikan, serta potensi jasa lingkungan kelautan yang sangat prospektif mendukung perekonomian masyarakat yaitu pengembangan pariwisata bahari dan jasa perhubungan laut. Potensi sumberdaya pesisir dan laut yang melimpah, sampai saat ini masih belum mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Masyarakat masih bergelut dengan kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah dan kualitas kesehatan yang kurang baik serta cenderung dalam ketidakberdayaan menghadapi berbagai masalah. dan rendahnya tingkat pemahaman terhadap pelestarian lingkungan, menjadi salah satu pembenaran tingginya ketergantungan masyarakat pesisir terhadap sumberdaya laut yang tidak memperhatikan kelestarian sumberdaya, sehingga dapat mengakibatkan penurunan fungsi, kualitas, dan keanekaragaman hayati. Selain itu, orientasi pembangunan yang masih cenderung ke daratan dan belum sepenuhnya berorientasi ke lautan menyebabkan potensi laut seolah masih sekedar kekayaan bangsa yang terpendam dan belum mampu mensejahterakan masyarakatnya. Konsep Negara Kepulauan (Nusantara) memberikan kita anugerah yang luar biasa. Hal ini merupakan salah satu konsep Wawasan Nusantara yang diperjuangkan melalui Deklarasi Djuanda. Indonesia tidak hanya sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dan negara yang memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada, tetapi juga negara dengan 2/3 wilayahnya merupakan wilayah perairan. Wilayah perairan Indonesia mengandung keanekaragaman sumber daya laut yang potensial, baik hayati dan nonhayati. Sebelum Indonesia menegara, banyak kejayaan maritim nusantara yang tergolong spektakuler berkaitan dengan perdagangan dan transportasi,.
Perhatian bangsa Indonesia terhadap perairan semakin memudar. Ini terbukti dengan adanya visi dan kebijakan pembangunan saat ini lebih berpihak pada pembangunan kontinental bahkan adanya pengakuan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa Agraris. Artinya Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa terhadap lingkungannya belum sepenuhnya diimplementasikan dalam pengelolaan wilayah NKRI sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan budaya dan satu kesatuan pertahanan keamanan yang utuh menyeluruh antara daratan dan lautan (secara geografi dan geopolitik). Keberhasilan pendidikan politik yang baik ditingkat masyarakat pesisir diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran politik yang pada akhirnya menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya konservasi perairan yang mensejahterakan. Menyikapi kondisi tersebut dikaitkan dengan perkembangan lingkungan strategis, diharapkan adanya strategi yang komprehensif untuk mengelola kawasan konservasi perairan yang dapat memberi kontribusi terhadap pembangunan kesadaran politik masyarakat pesisir dan ketahanan nasional. Konservasi saat ini telah menjadi tuntutan dan kebutuhan yang harus dipenuhi sebagai harmonisasi atas kebutuhan ekonomi masyarakat dan keinginan untuk terus melestarikan sumberdaya yang ada bagi masa depan. Kawasan konservasi perairan didefinisikan sebagai kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Sistem zonasi dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan ini membuka ruang pemanfaatan perikanan maupun pemanfaatan berkelanjutan lainnya bagi masyarakat, yang sekaligus menegaskan bahwa paradigma konservasi tidak hanya perlindungan namun juga terbuka untuk pemanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat. Luas Kawasan konservasi perairan saat ini mencapai 15,7 juta hektar yang tersebar di berbagai kabupaten/kota Indonesia perlu ditindaklanjuti dengan upaya pengelolaan yang efektif untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan berkelanjutan. Selain itu perlu diperkuat jejaring pengembangan kawasan di wilayah-wilayah politik strategis bernilai konservasi, diantaranya di pulau-pulau terluar. Peran kawasan konservasi dalam pandangan geopolitik Indonesia sangat strategis dalam rangka pengikat kesatuan potensi dan keanekaragaman hayati perairan laut dan kepulauan Indonesia,sehingga pemanfaatannya dapat seoptimal mungkin untuk hajat hidup masyarakat nelayan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Refrensi
https://surajis.wordpress.com/tag/wawasan/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar